Salin Artikel

Warga Kukar Dilarang Demo Tuntut Ganti Rugi Lahan Saat Jokowi Resmikan Tol Balsam

Perwakilan warga, Drinus Aruan, mengatakan mereka ingin menagih janji pembayaran ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan Jalan Tol Balsam.

Sebanyak 42 kepala keluarga dari Kelurahan Sungai Merdeka dan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja memiliki lahan seluas 26 hektar terkena lintasan tol.

Lahan itu, kata dia, dipakai untuk pembangunan pintu gerbang tol di Samboja dan jalan lingkar dengan nilai ganti rugi ditaksir Rp 85 miliar.

“Tapi belum dibayarkan. Kami mau demo sebetulnya, tapi diwanti-wanti, jangan lagi. Karena sudah janji difasilitasi (rapat). Kami berupaya ketemu Pak Jokowi, menagih janji Pak Jokowi, tapi enggak bisa,” ungkap Drinus kepada Kompas.com melalui sambungan ponsel, Senin (23/7/2021) malam. 

Jokowi dijadwalkan tiba di Kaltim, melalui Bandara APT Pranoto Samarinda pada hari ini, Selasa (24/8/2021) pukul 11.35 Wita.

Sebelumnya, ia sempat dijadwalkan lewat Bandara Sepinggan Balikpapan, tapi belakangan jadwal berubah.

Rencananya, setelah agenda di Samarinda, baru Jokowi melintasi Jalan Tol Balsam dan melakukan peresmian seksi I dan V di Exit Manggar, Balikpapan.

Dalam momen ini, warga ingin bisa berdialog dengan Jokowi, tapi diredam. 

Sehari jelang datang Jokowi, Kecamatan Samboja mengundang rapat warga dengan melibatkan Kapolsek Samboja, Danramil, unsur dari Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim, Pemkab Kukar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, hingga PT Jasa Marga dan lainnya. 

Drinus menyebutkan, saat rapat tersebut, warga diingatkan untuk tidak demo saat Jokowi datang.

“Sebenarnya, kami mau demo tutup jalan tol sejak 19 Agustus 2021. Tapi dilarang Polsek. Enggak dibolehkan karena tutup jalan tol, karena ada tanggapan serius dari Polda. Akhirnya mediasi hari ini,” ucap dia.


Drinus menjelaskan saat rapat kurang lebih 50-an warga datang di kantor camat membawa spanduk bertuliskan menagih janji presiden, menuntut bayar ganti rugi lahan, dan tuntutan lainnya, Senin (23/8/2021).

Namun, warga diminta memasang spanduk itu di kantor kecamatan dan mendokumentasikan, dan diingatkan agar tidak melakukan aksi hari ini saat presiden datang.

“Jadi kami pasang spanduk di kantor kecamatan aja. Diwanti-wanti di kecamatan, katanya buka spanduknya di sini aja, jangan lagi besok-besok (hari ini),” terang dia.

Drinus mengklaim dua tahun lalu warga pernah dijanjikan Jokowi soal pembayaran ganti rugi.

Kala itu, kata dia, Jokowi meresmikan Jalan Tol Balsam seksi II, III dan IV di pintu tol Samboja.

Sebelum meresmikan, Jokowi terlebih dahulu menemui warga terdampak tol, termasuk tokoh masyarakat di Balikpapan.

Drinus hadir sebagai perwakilan warga saat itu.

"Pak Jokowi berjanji akan menyelesaikan waktu itu. Beliau minta data-data kami. Semua surat-suat tanah kami serahkan ke ajudannya," kata dia.

"Saat itu Pak Jokowi juga meminta Gubernur (Kaltim) dan Kementerian PUPR menyelesaikan. Tapi sampai sekarang belum ada," sambung dia.

Karena sudah dua tahun tak mendapat ganti rugi, kata Drinus, warga berharap bisa bertemu kembali Jokowi untuk menagih janjinya menyelesaikan pembayaran.

Camat Samboja, Ahmad Nurkhalish, mengakui warga merencanakan aksi menutup Jalan Tol Balsam bertepatan dengan kedatangan presiden.

“Kemudian disarankan oleh pihak kepolisian agar aspirasi mereka disampaikan dalam bentuk rapat. Mereka kemudian mengikuti saran itu, akhirnya kita rapat,” terang dia saat dihubungi terpisah.

Oleh karena itu, Nurkhalish mengakui rapat yang difasilitasinya hanya untuk merendam aksi warga saat Jokowi datang.

Sebab, kata dia, dalam rapat tersebut pihaknya belum bisa mengambil keputusan apa pun, karena harus melibatkan banyak pihak.

“Untuk itu akan ditindaklanjuti lagi. Banyak data (surat kepemilikan tanah warga) yang mau diklarifikasi,” terang Nurkhalish.

Nurkhalish menambahkan keterlambatan proses ini, karena beberapa warga di antaranya memiliki lahan di sekitar Tol Balsam tapi masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

Untuk kasus ini, prosesnya cukup memakan waktu.

Sebab, harus menunggu surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) baru bisa dibayarkan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/050220378/warga-kukar-dilarang-demo-tuntut-ganti-rugi-lahan-saat-jokowi-resmikan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke