Salin Artikel

Soal Pembukaan Tempat Wisata Saat PPKM, Ini Arahan Sandiaga Uno untuk Pemerintah Daerah

GARUT, Kompas.com - Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengarahkan agar daerah-daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga  Level 3 bisa membuka tempat wisata secara terbatas.

"Keputusannya ada di pemerintah kabupaten, kami memberikan arahan bahwa jika level satu sampai tiga bisa (membuka tempat wisata) secara terbatas," jelas Sandi kepada wartawan di sela kunjungannya ke obyek wisata Situ Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Minggu (22/8/2021).

Sandi melihat, PPKM oleh pemerintah saat ini telah menunjukkan hasil awal yang baik karena ada penurunan kasus positif Covid-19.

Para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pun saat ini sudah mulai kembali bangkit.

"Dampak yang dirasakan oleh pelaku wisata dan ekonomi kreatif yang 80 persen omzetnya turun saat ini mulai meningkat," katanya.

Sandi menjelaskan, untuk akselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi, kementeriannya akan melakukan tiga program mulai dari percepatan vaksinasi dan bantuan kesehatan.


Ada pula bantuan ekonomi bagi para pelaku wisata dari sisi likuiditas dan bantuan usaha, serta bantuan kemanusiaan berupa pemberian paket sembako.

"Hari ini ada 100 paket sembako dan pakaian muslim yang kita bagikan di Desa Wisata Cangkuang," jelas Sandi.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman yang mendampingi Sandiaga Uno mengakui, para pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata di Garut saat ini sudah mulai bangkit.

"Kita berharap ada penurunan level (PPKM), saat ini Garut masih level tiga, mudah-mudahan bisa level satu atau dua, agar bisa dibuka (tempat wisata) dengan prokes (protokol kesehatan) ketat," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/060258678/soal-pembukaan-tempat-wisata-saat-ppkm-ini-arahan-sandiaga-uno-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke