Salin Artikel

Oknum Anggota TNI Aniaya Siswa SD, Danrem Kupang: Kita Proses Hukum

KUPANG, KOMPAS.com - Oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim Rote 1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AOK alias A, akan diproses hukum.

Hal itu dikatakan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021) petang.

Kasus penganiayaan itu kata Jatmiko, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Sudah kita tindaklanjuti dan anggota kita proses hukum oleh Denpom Kupang," tegas Jatmiko.

Sementara itu korban penganiayaan berinisial PS, siswa SD kelas IV asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, sudah diobati di rumah sakit.

"Selain itu, sudah ada perdamaian dengan cara bayar adat (sanksi adat)," kata Jatmiko.

Terhadap kejadian itu Jatmiko pun mengimbau kepada anggotanya agar menyelesaikan masalah dengan cara persuasif.

Pihaknya juga telah melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja anggotanya.

"Setiap Jumat sore ada evaluasi kegiatan selama satu minggu. Kemudian ada penekanan dan imbauan tentang kejadian-kejadian yang terjadi. Apabila terjadi pelanggaran hukum akan diproses hukum oleh Denpom Kupang," kata dia.


Sebelumnya diberitakan, PS, siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga dianiaya oknum anggota TNI berinisial AOK alias A.

PS harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena diduga dianiaya hingga pingsan.

Ayah PS, Joni Seuk mengatakan, anaknya dijemput AOK dan oknum anggota TNI lain berinisial B pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 WITA.

Mereka membawa PS ke sebuah rumah di Kelurahan Metina. Di sana, kata Joni, kedua oknum tentara itu menganiaya anaknya.

"Anak saya dituduh mencuri HP (Ponsel) milik AOK," ujar Joni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/8/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/08/21/165654978/oknum-anggota-tni-aniaya-siswa-sd-danrem-kupang-kita-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke