Salin Artikel

Perkosa Anak Kandung, Pria di Kebumen Ditangkap Polisi

Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengungkapkan, tersangka berinisial PR (37) itu diketahui merudapaksa anaknya di rumahnya sendiri pada awal Juni 2021.

"Aksinya dilakukan di dalam kamar korban. Saat itu korban sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja," kata Edi saat konferensi pers, Kamis (19/8/2021).

Tersangka leluasa melakukan perbuatannya karena saat itu rumah dalam keadaan sepi.

Agar aksinya tak terbongkar, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.

Setelah beberapa waktu, menurut Edi, tersangka sempat menelepon anaknya yang sedang bekerja untuk kembali ke kampung halaman.

"Setelah dihubungi oleh tersangka, korban semakin merasa trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah," kata Edi.

Akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya yang juga tinggal satu rumah dengan tersangka.

"Ibunya kemudian melapor kepada polisi. Kami berhasil mengamankan tersangka, Jumat (16/8/2021) sore," ujar Edi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/202722578/perkosa-anak-kandung-pria-di-kebumen-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke