Salin Artikel

Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Bakal Disidangkan

Berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan layak disidangkan.

Sampai saat ini, baru satu tersangka dengan nama S (48) asal Jawa Tengah yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

“Posisi berkas sudah lengkap P21 (berkas lengkap). Sehingga bisa tahap kedua ke (Kejari) sini. Kami masih menunggu penyidik menyiapkan untuk antar tersangka dan barang bukti ke kantor kejaksaan. Belum (serah terima), terkait PPKM. Karena ada pembatasan penyidik tidak bisa berpindah pindah, maka ditangguhkan sementara,” Kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kulon Progo, Martin Eko Priyanto, di kantornya, Rabu (18/8/2021).

Penyelundupan anjing konsumsi ini terjadi pada pekan pertama Mei 2021.

Mobil Daihatsu Grandmax tertangkap memuat 78 anjing terjaring di Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon.

Pos Penyekatan Temon ini bagian dari Operasi Ketupat Progo 2021 yang digelar Polres Kulon Progo.

Selain fungsi pemantau arus lalu lintas, pos berfungsi untuk menekan arus mudik di tengah Pandemi Covid-19.

Polisi mendapati anjing-anjing itu dalam karung, diletakkan dalam bak mobil modifikasi, dan beberapa digantung pada bak itu. Anjing berasal dari wilayah Garut.

Polisi segera mengamankan pengemudi dan orang di samping pengemudi, mobil beserta puluhan anjing yang dibawanya.

Kedua orang itu S (50) asal Jakarta Timur dan S asal Jawa Tengah.

Mereka digiring ke kantor polisi. Langkah ini dilakukan lantaran hewan tidak dilengkapi Surat keterangan kesehatan hewan.


Selama pemeriksaan, polisi menitipkan barang bukti 68 ekor anjing untuk dirawat selama penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, ada 10 anjing yang mati dan telah dikuburkan.

“Yang 10, karena takut menimbulkan penyakit sehingga dilakukan penyisihan barang bukti dan dikuburkan langsung. Sisanya dititip pada pemerhati hewan,” kata Martin.

Martin mengungkapkan, membawa hewan maupun produk hewan dari suatu daerah ke daerah lain harus disertai surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan dinas peternakan atau pos kesehatan hewan asal hewan.

Hal ini bertujuan untuk pengendalian penyakit yang menyebar lewat satwa.

Terlebih, wilayah asal anjing pernah muncul banyak kasus rabies.

Bila tidak ada surat keterangan dari pemerintah asal, dikawatirkan rabies berkembang ke daerah lain.

“Intinya tidak boleh membawa hewan dari daerah tempat terkondisi penyakit atau rabies kemudian dipindahkan ke daerah lain,” kata Martin.

Kini, kasusnya telah P21. Sampai saat ini baru satu tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

S dijerat Pasal 89 ayat 2 junto 46 ayat 5 UU 41 tahun 2014 atas perubahan UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dalam tahap dua ini kita akan menyiapkannya untuk ke persidangan,” kata Martin.

Ancaman penjara antara 1 sampai 5 tahun dengan denda sedikitnya Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dihubungi terpisah, Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana membenarkan berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sudah P21 tapi belum tahap kedua karena menunggu kesiapan,” kata Jeffry melalui pesan singkat.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/18/195441478/kasus-penyelundupan-anjing-untuk-konsumsi-di-kulon-progo-bakal-disidangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke