Salin Artikel

Tol Padang-Pekanbaru Mangkrak di Sumbar, Ini Kata Gubernur

Berdasarkan surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tertanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani Danang Parikesit, disebutkan bahwa pembangunan seksi Sicincin-Payakumbuh-Pangkalan ditangguhkan.

Sedangkan untuk seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan tetap dilanjutkan.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, pihaknya segera melakukan rapat untuk menyikapi hal itu.

"Insya Allah nanti kita akan komunikasi, akan kita rapatkan, karena memang itu semuanya bukan cuma Sumatera Barat saja, tapi juga provinsi lain. Kita juga belum dapat surat resmi,” kata Mahyeldi kepada Kompas.com usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Senin (16/8/2021).

Mahyeldi menyebutkan, terkait pembebasan lahan masih terus berjalan.

“Masalah tanah justru kemarin ada 25 titik yang sudah selesai dan belum dibayar. Itu kita bersama Kapolda sudah kita sampaikan kepada Badan Pertanahan agar segera dibayar,” kata Mahyeldi.

Pemprov Sumbar, menurut Mahyeldi, berkomitmen terus melanjutkan proyek Tol Padang-Pekanbaru.

Salah satunya dengan mendorong pemerintah pusat agar segera membayarkan ganti rugi bagi tanah warga yang sudah selesai pembebasannya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Nofrizon sangat menyesalkan penangguhan proyek tersebut, karena bisa mengganggu kelancaran pembangunan tersebut.

Menurut Nofrizon, penangguhan tidak akan terjadi jika pembebasan tanah bisa diatasi.

"Ini proyek strategis nasional. Harusnya kita pemerintah daerah mendukung dengan melakukan pembebasan tanah," kata Nofrizon.

Nofrizon berharap, persoalan pembebasan tanah bisa segera diselesaikan, sehingga proyek bisa kembali berjalan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/16/195125378/tol-padang-pekanbaru-mangkrak-di-sumbar-ini-kata-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke