Salin Artikel

Mengamuk Bawa Senjata Laras Panjang dan Pecah Pintu Kaca RS, Oknum Polisi Ditangkap, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Seorang oknum polisi mengamuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (15/8/2021).

Menurut pihak rumah sakit, oknum polisi anggota Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan itu memaksa masuk di ruang ICU sambil membawa senjata api larang panjang, sekitar pukul 21.00 WIB.

Oknum polisi itu diduga tidak terima mertuanya dinyatakan meninggal karena Covid-19. Sedangkan oknum polisi yakin penyebab mertuanya meninggal karena penyakit jantung.

"Oknum aparat tersebut tidak mendapat jawaban dari para perawat karena kondisi pasien ada yang butuh penanganan serius,"ujar Humas RSUD Nunukan Khairil.

Para perawat lalu berlarian meminta pertolongan kepada para petugas jaga agar oknum polisi itu segera dibawa keluar.

"Pengamanan di RSUD kita dibantu juga dengan aparat dari Kodim 0911/Nunukan. Oknum itu diamankan dan dibawa keluar dari RSUD," lanjutnya.

Melihat itu, oknum aparat tersebut sempat menendang salah satu pintu kaca sehingga pecah berantakan.

Kapolres minta maaf

Sementara itu, pasca-insiden itu, Kapolres Nunukan meminta maaf dan mengganti rugi kerusakan yang dilakukan anggotanya itu.

Pihaknya juga berjanji akan memproses anggotanya tersebut sesuai aturan.

"Permasalahan dengan rumah sakit sudah selesai. Namun untuk oknum tetap menjalani proses disiplin di Seksi Propam Polres," sebut Syaiful.

Sementara itu, pihak rumah sakit membantah tudingan telah membuat kesalahan soal status Covid-19 mertua oknum polisi itu.

"Semua yang kita umumkan terkait kondisi pasien adalah hasil laboratorium PCR, pasien sudah masuk RSUD pada 7 Juli 2021. Pasien menderita sakit jantung, paru-paru, dan diabetes melitus," sebut Khairil.

"Pada 14 Agustus, atau sepekan kemudian, kita swab PCR dan hasilnya positif. Tanggal 15 Agustus sekitar pukul 21.00 Wita, pasien meninggal dunia karena kondisinya lumayan parah, terlebih pasien memiliki komorbid," jelasnya.

Pihak RSUD Nunukan kemudian memberikan rekomendasi jenazah tersebut boleh diurus keluarga dan dimakamkan di pemakaman umum bukan pemakaman khusus jenazah Covid-19.

(Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/16/173721978/mengamuk-bawa-senjata-laras-panjang-dan-pecah-pintu-kaca-rs-oknum-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke