Salin Artikel

Demo Rusuh, Presiden Mahasiswa IAIN Madura Dijerat Pasal Berlapis

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Jawa Timur, pada Jumat (30/7/2021) berbuntut panjang.

Hal itu karena aksi tersebut berakhir rusuh dan sejumlah fasilitas kampus mengalami kerusakan.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, dalam kasus aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh tersebut ada sembilan mahasiswa yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total tersangka tersebut, tiga di antaranya diketahui kabur dan saat ini statusnya masih buronan.

"Hasil penyelidikan, ada sembilan mahasiswa yang jadi tersangka. Tinggal tiga mahasiswa di mana mereka jadi DPO," terang Nining, Sabtu (14/8/2021).

Presiden mahasiswa dikenakan pasal berlapis

Nining mengatakan, Presiden Mahasiswa IAIN Madura berinisial SB telah menyerahkan diri ke polisi usai aksi unjuk rasa itu.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, SB terbukti yang memiliki inisiatif dan penggerak massa dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Oleh karena itu, SB akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160, Pasal 170 Ayat (1), Pasal 187 Ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"SB merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan dalam demonstrasi itu," ungkap Nining.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa itu awalnya untuk menuntut pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19.

Karena aksi mereka tidak ditemui langsung oleh Rektor IAIN Madura, Mohammad Kosim, mahasiswa lalu melakukan tindakan anarkis dengan melakukan perusakan sejumlah fasilitas kampus.

Akibat kejadian itu, pos satpam dan ruang kontrol CCTV hangus terbakar dan kaca jendela auditorium kampus pecah.

Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2021/08/15/161641178/demo-rusuh-presiden-mahasiswa-iain-madura-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke