Salin Artikel

Berbekal Surat Gubernur Sumbar, 5 Terduga Penipu Raup Uang hingga Rp 170 Juta

Mereka meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat dan dibekali surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi agar dibantu.

Puluhan pengusaha dan pihak kampus telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp 170 juta.

"Mereka kita amankan pada Jumat (13/8/2021) saat transaksi di sebuah tempat dan kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Rico mengatakan lima pelaku yang diamankan adalah D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa.

Kemudian MR (50) dan A (36) yang keduanya berasal dari Makassar.

Menurut Rico, mereka diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan surat dari Gubernur Sumbar yang memiliki kop dan ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Selain itu juga ada surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar," jelas Rico.

Dari pengakuan kelimanya, kata Rico, mereka mengakui mendapat persetujuan dari Bappeda dan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Pengakuan mereka surat dari gubernur dan Bappeda itu asli. Tapi kita tidak percaya begitu saja, akan kita cek," kata Rico.


Menurut Rico, polisi akan memanggil pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk mengecek kebenarannya.

"Jika itu palsu, tentu akan kita jerat dengan pasal penipuan," kata Rico.

Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Sumbar, Hefdi mengakui telah melihat surat tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang menelusuri kebenaran surat tersebut.

"Sudah saya lihat ada yang mengirim ke saya tadi. Tidak ada nomor suratnya. Kita akan telusuri," kata Hefdi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/14/173112778/berbekal-surat-gubernur-sumbar-5-terduga-penipu-raup-uang-hingga-rp-170

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke