Salin Artikel

Terbang dari Jawa ke Bali Bisa Pakai Antigen, tapi Ada Syaratnya....

BALI, KOMPAS.com - Aturan perjalanan bagi penumpang pesawat dari Jawa menuju Bali atau sebaliknya kini bisa menggunakan hasil rapid test antigen Covid-19.

Dalam ketentuan sebelumnya penumpang yang menuju atau dari Bali hanya boleh menggunakan hasil negatif tes swab PCR.  

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, ketentuan itu berlaku sejak sejak Kamis (12/8/2021) kemarin.

"Syarat utamanya calon penumpang sudah vaksin dua kali," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (13/08/21).

Sementara bagi calon penumpang yang baru vaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR.

Taufan menyebut, ketentuan menggunakan rapid test antigen juga hanya berlaku bagi penumpang pesawat dari Jawa menuju Bali atau sebaliknya.

Sedangkan dari Bali menuju selain Jawa, seperti Sumatera atau Kalimantan dan sebaliknya, tetap berlaku swab PCR dengan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Dari Bali ke selain Jawa, masih PCR dan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama," tuturnya.

Berdasarkan Surat Sekda Provinsi Bali Nomor 947/SatgasCovid19/VIII/2021 juga telah mengatur calon penumpang yang bisa menggunakan rapid test antigen adalah mereka yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Surat Sekda tersebut diteken Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada Rabu (11/8/2021).

Dalam surat dijelaskan bahwa ketentuan perjalanan dari atau ke Pulau Bali mengikuti ketentuan pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid-19 didasarkan pada sejumlah surat edaran seperti Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 17 Tahun 2021.

Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dapat diteruskan kepada pemangku kepentingan terkait," kata Indra demikian dikutip dari Surat tersebut.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 10-16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri mengatur syarat naik pesawat selama PPKM termasuk membolehkan penumpang pesawat dari atau menuju Bali menggunakan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan.

Hasil negatif rapid test antigen itu harus disertai dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 perjalanan.

Sementara untuk kedatangan dari maupun menuju luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/180845078/terbang-dari-jawa-ke-bali-bisa-pakai-antigen-tapi-ada-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke