Salin Artikel

Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Kena Sanksi Bayar Denda Rp 50.000 dan Menyapu Jalan

PAREPARE, KOMPAS.com  –  Ratusan warga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan mendapat sanksi administrasi dan sanksi sosial karena kedapatan tidak pakai masker saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

“Dalam penerapan peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan. Dalam operasi yustisi yang tiap hari kami gelar kita mengenakan sanksi kepada ratusan warga yang tidak memakai masker,“ kata Ketua Keamanan Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Muhammad Anshar, Jumat (13/08/2021). 

Menurut Muhammad Anshar, warga yang dikenakan sanksi administrasi denda Rp 50.000 sebanyak 347 orang dan penerapan sanksi sosial dengan menyapu jalan sebanyak 564 orang.

“Sementara sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar, seperti pelanggar pegawai dan pelanggan tidak pakai masker dan melanggar jam malam, ada sekira 110 yang dikenakan teguran tertulis, sementara ada 5 tempat usaha yang melanggar diberikan sanksi Rp 500 ribu," ungkapnya.

Lanjut Anshar, ada juga satu tempat usaha yang ditutup karena sering diberikan sanksi, hingga penutupan sementara tempat usaha.

Sementara itu, angka pasien Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Seatan, masih tinggi.

"Ada 234 kasus aktif yang terkonfirmasi positif Covid-19, ada 26 orang dirawat di 3 rumah sakit, sementara 206 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri, dan ada 117 warga yang dalam pemantauan tim gugus," kata Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rahmawati.  

Rahmawati berharap agar masyarakat Kota Parepare, Sulawesi Selatan mengurangi mobilitas di masa pandemi ini. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/123651378/tak-pakai-masker-ratusan-warga-kena-sanksi-bayar-denda-rp-50000-dan-menyapu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke