Salin Artikel

Makam Leluhur Suku Tidung Diduga Dirusak Penambang Pasir, Tulang Dibiarkan Berserakan

Tulang benulang yang terkubur terangkat ke permukaan tanah dan dibiarkan berserakan.

Ketua Lembaga Adat Tidung dan Adat Dayak (LATAD) Abdul Razak menduga perusakan dilakukan oleh penambang pasir ilegal.

Pasalnya, di lokasi makam terlihat bekas alat berat mengeruk pasir.

"Saya lama tinggal di Tarakan, sekitar 32 tahun. Begitu saya kembali ke Nunukan 2020, saya melihat kondisi makam leluhur kami porak poranda. Tulang tengkorak berserakan," ujar Abdul Razak di lokasi makam leluhur Dayak Tidung, Jumat (13/8/2021).

Karena kesal makam leluhurnya dirusak, Abdul Razak kemudian memagar makam yang berada di Tanjung Cantik, pinggiran Sungai Manteritip, Desa Binusan, tersebut.

Lokasi makam, memang berada di atas hamparan lahan dengan kandungan pasir dan cukup jauh dari pemukiman warga.

Keadaan itu yang membuat kerusakan tersebut tidak diketahui publik.

"Kami sudah membahas persoalan ini di kalangan adat, sempat emosional dan penyelesaian adat mengemuka, tapi kita yang tua-tua selalu menekankan untuk penyelesaian secara hukum. Kita mencari jalurnya dan mencari bantuan pengacara, baru melaporkan ke polisi," tuturnya.

Ada lebih dari 10 makam di tanah seluas setengah hektar yang merupakan lahan hak ulayat tersebut.

"Kalau ditanya legalitas tanah sebagai hak milik tidak ada, keluarga kami menempati tanah itu sejak 1952. Dan saat itu sudah ada makam moyang kami di situ," jelasnya.


Razak secara emosional meminta kasus ini diusut tuntas.

Polisi dituntut segera menemukan pelaku penambang pasir yang dengan mengambil pasir tanpa mempertimbangkan keberadaan makam.

Terlebih mereka bahkan tega mengambil pasir tanpa mempertimbangkan keberadaan jasad leluhur Suku Dayak Tidung.

"Kalau dia manusia, menemukan ada jasad di sana tentu berhenti dan mencari keluarga pemilik makam untuk minta maaf. Dia kumpulkan itu tulang belulang untuk dipindahkan. Ini tidak ada begitu, dia biarkan saja itu berserakan," kata Razak.

Pelaporan ke Polisi mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Pengacara Tanah Air (Fakta).

Wakil Presiden Fakta Mukhlis Ramlan mengatakan, perusakan makam adat suku Tidung merupakan kejahatan kemanusiaan yang butuh perhatian semua pihak.

"Kita laporkan ini ke Polisi, kami yakin polisi professional untuk melakukan investigasi dan mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami akan laporkan juga masalah ini ke Komnas HAM. Ini tragedy kemanusiaan luar biasa dan kezaliman yang tidak boleh dibiarkan," kata Mukhlis.

Makam leluhur Tidung memiliki sejarah panjang berkenaan dengan sejarah Kabupaten Nunukan.

Karena itu, menurut Mukhlis, seharusnya Pemerintah Daerah juga tidak diam atas kasus ini.

"Kami mohon Bupati Nunukan juga turut membantu penyelesaiannya. Kalau dibiarkan, ditakutkan kasus ini terjadi di tempat lain, dan memantik reaksi keras dari warga adat," lanjutnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, polisi baru menerima laporan tersebut. 

Nantinya akan berlangsung investigasi lapangan untuk memeriksa seluruh fakta yang menjadi materi laporan.

"Kita masih lakukan pendalaman. Langkah awal memang kita langsung menuju TKP makam. Intinya kita mulai bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Masih terlalu dini menjelaskan hal lainnya," kata Marhadiansyah.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/112809078/makam-leluhur-suku-tidung-diduga-dirusak-penambang-pasir-tulang-dibiarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke