Salin Artikel

Buat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, 2 Warga Klaten Ditangkap Polisi

KLATEN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, mengamankan dua orang pelaku pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan dua pelaku bermula ada informasi di media sosial terkait pembuatan kartu sertifikat vaksin Covid.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelikan itu polisi menangkap dua orang pelaku, yakni YN (29) dan EP (29). Keduanya merupakan warga Klaten.

"Tanggal 13 Juli 2021 kita mengamankan dua orang diduga pelaku yang men-share informasi termasuk membuat dan mengedit kartu sertifikat vaksin palsu," kata Andriansyah dalam konferensi pers di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021).

Dalam melakukan aksinya, tutur Andriansyah, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.

Adapun YN bertugas mencari pemesan melalui medsos, sedangkan EP mendesain dan mencetak sertifikat vaksinasi palsu.

Mereka juga menjanjikan bisa membuatkan kartu sertifikat vaksin kepada korbannya meskipun belum pernah ikut vaksin dosis satu maupun dua.

"Para pelaku membuat kartu vaksinasi palsu dengan bermodal kemampuan edit gambar," ungkap dia.

Untuk harga pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang mereka tawarkan kepada korban sebesar Rp 70.000 per satu kartu.

"Syaratnya korban hanya mengirim KTP," terang dia.

Berapa jumlah korban pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu, polisi masih terus mengidentifikasi.

"Sementara masih kita identifikasi (jumlah korban). Kami meyakini korban lebih dari 50 orang karena yang sudah tercetak saat itu saja sudah hampir 14 kartu," katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/211127578/buat-sertifikat-vaksin-covid-19-palsu-2-warga-klaten-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke