Salin Artikel

Gibran Beri Lampu Hijau Mal Boleh Buka Saat PPKM Level 4

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan lampu hijau kepada pengelola pusat perbelanjaan dan mal di Solo, Jawa Tengah, untuk kembali beroperasi saat PPKM Level 4.

Selama ini, pembukaan pusat perbelanjaan dan mal hanya diperbolehkan untuk sektor esensial seperti suparmarket, kesehatan (apotek) dan pusat kuliner.

Gibran mengatakan, pembukaan ini syaratnya pengelola pusat perbelanjaan dan mal harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Satgas Penanganan Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 067/2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam SE itu dijelaskan pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya.

Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB serta aktivitas lain dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) Solo.

"Mal bisa mengajukan surat izin (Satgas Covid). Kita tidak ingin terlalu kaku juga (dalam aturan) karena keadaan Solo sudah membaik," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021).

Meskipun demikian, Gibran meminta pengelola pusat perbelanjaan dan mal untuk tetap menerapkan prokes ketat.

"Kita sudah mulai membaik (kondisinya). Tapi jangan kendor (tetap prokes)," tutur Gibran.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo Veronica Lahji menyambut baik penyesuaian aturan PPKM Level 4, khususnya terkait pembukaan kembali pusat perbelanjaan dan mal untuk sektor non-esensial.

Sebelumnya, tenant yang diperbolehkan buka selama PPKM darurat maupun level 4 hanya sektor esensial yakni supermarket, obat-obatan dan sentra kuliner.

Adapun untuk jam operasional sektor esensial buka dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Kita ingin pusat perbelanjaan dan mal buka keseluruhan untuk percepatan pemulihan ekonomi," ungkap dia.

Vero mengatakan ada tiga mal di Solo yang tergabung dalam APPBI, yakni Solo Paragon Mal, Solo Square, dan Solo Grand Mal.

Semuanya sudah mengajukan izin ke Satgas Covid-19 terkait pembukaan mal secara keseluruhan.

"Surat izin pembukaan mal sudah kita kirimkan ke Satgas Covid-19 hari ini," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/193537478/gibran-beri-lampu-hijau-mal-boleh-buka-saat-ppkm-level-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke