Salin Artikel

Jaksa dan Panitera yang Mengonsumsi Sabu Divonis 7 Bulan Penjara

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, menyatakan bahwa terdakwa terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan," ujar ketua majelis hakim Efiyanto dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).

Selain Rengga, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan.

Masing-masing yakni, Handro Yuricki, seorang panitera pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung.

Kemudian, Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.

Sebelumnya, jaksa penuntut, Iskandarsyah, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

Adapun ketiganya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.

Jaksa Rengga ditangkap dari hasil pengembangan kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung.

Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.

Selain itu juga menemukan satu perangkat alat isap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/143621478/jaksa-dan-panitera-yang-mengonsumsi-sabu-divonis-7-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke