Salin Artikel

2 Pelaku Perusakan Ambulans di Alor Ternyata Buronan, Pernah Rusak Lapak Ikan di Kupang

Polisi telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Mereka adalah NSB (25), RRM(21) RL (28), asal Desa Mauta. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Alor.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata dua pelaku yakni NSB dan RL, merupakan buronan kasus perusakan lapak untuk berjualan ikan di Kota Kupang," ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021) petang.

Agustinus mengatakan, NSB dan RL terlibat kasus perusakan lapak ikan di Kota Kupang pada awal Juni 2021.

Laporan kasus perusakan lapak ikan itu diterima Polres Kupang Kota. Setelah melakukan perusakan, NSB dan RL kabur ke Alor.

Polisi kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang kepada NSB dan RL.

"Tadi setelah kita periksa, keduanya mengaku sebagai pelaku perusakan lapak ikan di Kupang. Tadi saya sudah koordinasi dengan Kapolres Kupang Kota," kata Agustinus.

Khusus untuk pelaku RL, kata Agustinus, juga terlibat kasus pembakaran rumah milik seorang warga Desa Mauta bernama Jeferson Plaimo pada 24 Desember 2019.

Menurut Agustinus, usai membakar rumah warga, RL kabur ke Kota Kupang.

"Pelaku ini sudah dua kali masuk daftar pencarian orang," kata Agustinus.


Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk melengkapi berkas perkara.

Ketiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KHUP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Agustinus berharap, dengan diamankan para terduga pelaku perusakan mobil ambulans tersebut, suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di kecamatan Pantar Tengah tetap kondusif.

Termasuk pelayanan kesehatan dari Puskesmas Maliang yang melayani 10 desa berjalan normal.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu tim gabungan Polres Alor," kata Agustinus.

Sebelumnya, tiga pemuda berinisial NSB (25), RRM(21) RL (28), asal Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Agustinus mengatakan, ketiganya ditangkap karena merusak mobil ambulans milik Puskesmas Maliang.

"Kasus perusakan mobil ambulans ini terjadi pada 31 Juli 2021 lalu. Tiga pelaku ini kabur usai melakukan perusakan. Kita tangkap kemarin,"ungkap Agustinus, kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2021). 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/091348278/2-pelaku-perusakan-ambulans-di-alor-ternyata-buronan-pernah-rusak-lapak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke