Salin Artikel

Sejumlah Warga Bongkar Paksa Peti Jenazah Covid-19 Saat Akan Dimakamkan

Dalam video tersebut, setelah jenazah dikeluarkan paksa dari peti, warga kemudian memasukkannya ke dalam liang lahat.

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19, Ugas Irwanto, mengatakan, kejadian dalam video tersebut terjadi di Desa Tigasan Wetan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (8/8/2021).

Menurut Ugas, jenazah wanita berinisial S, awalnya dirawat di RSUD Tongas kemudian meninggal.

Pihak rumah sakit juga memastikan bahwa almarhumah positif Covid-19.

Karena almarhumah merupakan pasien Covid-19, maka harus dimakamkan secara prokes.

"Pihak keluarga saat itu sudah menyetujui akan dimakamkan dengan protokol kesehatan. Ternyata saat akan dimakamkan, sejumlah warga dan keluarga merebut paksa dan membongkar peti tersebut," kata Ugas, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Satgas Penanganan Covid-19, lanjut Ugas, sangat menyayangkan aksi tersebut.

Sebab, rumah sakit dan Satgas sudah memberitahukan informasi pemulasaran jenazah secara prokes sebelumnya.


Ugas menambahkan, pembongkaran peti jenazah tersebut di luar prediksi satgas kecamatan dan desa.

Karena, pihak keluarga sudah diedukasi dan setuju jenazah dimakamkan sesuai prokes ketika berada di RSUD sebelum dimakamkan.

"Karena terjadi aksi pembongkaran peti jenazah, maka kontak erat akan di-testing dan diproses hukum. Aksi itu sepertinya melanggar UU Kekarantinaan," ujar Ugas.

Satgas Penanganan Covid-19 berharap kejadian itu tidak terulang karena potensi penularan sangat besar.

"Kepolisian masih menelusuri siapa inisiator kejadian ini," pungkas Ugas.

Data Covid-19 Kabupaten Probolinggo Senin (9/8/2021), terkonfirmasi positif 6.381 orang, 681 pasien dirawat, 5.300 sembuh, dan 400 pasien meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/051500678/sejumlah-warga-bongkar-paksa-peti-jenazah-covid-19-saat-akan-dimakamkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke