Salin Artikel

Keroyok Polisi Penolong Korban Penganiayaan di Solo, 7 Orang Ditangkap

Ketujuh terduga pelaku itu antara lain, AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS.

Para pelaku semuanya merupakan warga Solo.

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengungkap kasus dugaan kekerasan terjadi bermula ada kecelakaaan lalu lintas antara mobil Nissan Grand Livina dengan sepeda motor di Gedung Mawar Jalan Dr Radjiman pada Selasa (13/7/2021).

Korban M, warga yang berada di lokasi, memotret kecelakaan tersebut.

M sempat diingatkan para kelompok pelaku agar menghapus fotonya.

Namun, M tidak menggubris permintaan itu kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Para kelompok pelaku justru mengejar korban dengan meneriakinya jambret.

"Kelompok pelaku tersebut mengejar terus memukuli korban bersama-sama di depan Gedung Mawar. Kemudian korban dibawa ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso dan dipukuli kembali," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (9/8/2021).

Saat kejadian, lanjut Gatot datang anggota Polsek Serengan yang sedang berpatroli berusaha melerai dan mengamankan pelaku di lokasi.

Tetapi polisi bernisial B itu malah dipukuli oleh kelompok pelaku di lokasi kejadian hingga terluka. Para pelaku juga merusak mobil patroli korban.

"Polisi yang datang ke lokasi untuk melerai juga dipukuli dan mobil patroli ditendangi oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan pintu samping kanan rusak," kata dia.


Mengetahui kejadian itu, tutur Gatot, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama dengan anggota mendatangi lokasi.

Namun, kelompok pelaku sudah tidak berada di lokasi.

"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti dan Alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku. Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," kata dia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan para pelaku yakni dua unit mobil, 12 sepeda motor, dan beberapa pakaian pelaku serta handphone.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/165129778/keroyok-polisi-penolong-korban-penganiayaan-di-solo-7-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke