Salin Artikel

Tak Curiga Diajak Jalan Teman Lama, Gadis SPG Malah Dicekoki Miras lalu Diperkosa

Kedua pelaku yakni Widodo (28) dan Maksun (21) diamankan petugas. Sementara pemerkosaan terjadi pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

"Kita amankan dua orang pelaku inisial W dan M yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berumur 19 tahun," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Korban tak curiga karena kenal dengan pelaku

Hutapea menjelaskan, kasus pemerkosaan bermula saat pelaku Widodo menghubungi korbannya untuk mengajak nongkrong.

Korban yang merasa tidak curiga akan diperkosa lantas meminta untuk dijemput.

"Pelaku sebelumnya sudah kenal dengan korban, tapi sudah lost contact cukup lama. Kemudian dihubungi kembali dan mengajak untuk ketemu," ujar Hutapea didampingi Kasat Reskrim AKP M. Nandar.

Gayung pun menyambut, pelaku Widodo kemudian menjemput korban menggunaan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi B 1633 NIE.

Korban dibawa ke lokasi kerja pelaku

Setelah bertemu, pelaku Widodo kemudian membawa korban ke sebuah toko pot bunga tempat pelaku bekerja di daerah Ciracas, Kota Serang.

Di lokasi, korban disuguhi minuman keras oleh pelaku dan empat orang temannya hingga mabuk.

Setelah korban mabuk, pelaku Widodo langsung mengajak dan memaksa korban ke dalam kamar. Korban pun diperkosa. 

Usai puas, pelaku lainnya Maksun masuk ke dalam kamar untuk memerkosa korban.

"Salah satu teman masuk dan melakukan perbuatan yang sama, korban teriak tidak berdaya," ungkap Hutapea.


Korban berhasil melarikan diri

Korban lalu berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada warga sekitar, kemudian melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Mapolres Serang.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Seeang Kota langsung bergerak melakukan penangkapan di sekitar lokasi kejadian.

"Kita tangkap pelaku di sekitar lokasi, karena korban juga mengenal salah satu pelaku,"  kata Hutapea.

Pelaku terancam 12 tahun penjara, korban trauma

Kedua pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan anacaman kurungan penjara 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar menambahkan, korban yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl itu kini mengalami trauma.

"Korban kerjanya SPG produk, kalau pelaku penjaga toko," kata Nandar.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/153531478/tak-curiga-diajak-jalan-teman-lama-gadis-spg-malah-dicekoki-miras-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke