Dia ditetapkan sebagai tersangka, 57 hari setelah dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah anak-anak didiknya dilaporkan ke polisi.
JE pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
Akan periksa JE
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah menetapkan JE sebagai tersangka.
"JE ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara," kata Gatot, Kamis (5/8/2021).
Setelah penetapan tersangka, polisi akan mengundang JE dan memeriksa JE sebagai tersangka.
"Pasti akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka," kata dia.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021.
JE yang merupakan pendiri sekolah dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tetapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat itu.
(KOMPAS.COM/Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
https://regional.kompas.com/read/2021/08/06/071433678/pendiri-sekolah-spi-di-batu-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-seksual-terancam
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan