Salin Artikel

Pendiri Sekolah SPI di Batu Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara

Dia ditetapkan sebagai tersangka, 57 hari setelah dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah anak-anak didiknya dilaporkan ke polisi.

JE pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Akan periksa JE

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah menetapkan JE sebagai tersangka.

"JE ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara," kata Gatot, Kamis (5/8/2021).

Setelah penetapan tersangka, polisi akan mengundang JE dan memeriksa JE sebagai tersangka.

"Pasti akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka," kata dia.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021.

JE yang merupakan pendiri sekolah dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.

"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tetapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat itu.

(KOMPAS.COM/Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/06/071433678/pendiri-sekolah-spi-di-batu-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-seksual-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke