Salin Artikel

100 Pembalap Motor Liar Ditangkap Selama PPKM Level 4 di Ponorogo, Mayoritas di Bawah Umur

Dari jumlah itu 50 di antaranya dikendarai oleh anak-anak di bawah umur.

100 orang ditangkap

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis yang dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021) menyatakan, operasi yang juga mengamankan 100 pembalap liar itu dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 25 Juli 2021 di sejumlah ruas jalan.

“Ada 100 pelanggar yang terjaring dalam operasi balap liar. Dari jumlah itu 50 orang dengan kategori umurnya 16-19 tahun,” kata Azis.

Azis mengatakan selain anak dibawah umur, polisi juga mengamankan warga berusia 20-25 sebanyak 35 orang dan usia 25-30 sebanyak 15 orang.

Mereka terjaring dalam operasi balap liar berlangsung di beberapa titik di Kabupaten Ponorogo, yakni di Jalan Suromenggolo, Jalan Ponorogo-Pacitan, Jalan Ir Juanda dan beberapa ruas jalan di Kota Ponorogo.

Menurut Azis, pelaku balap liar ini tidak hanya berasal dari Ponorogo saja. Polisi mendapati warga luar daerah seperti Wonogiri, Magetan dan Madiun.


Kendaraan tidak sesuai spesifikasi

Saat terjaring operasi, kata Azis, rata-rata sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menyebabkan suara berisik.

Seluruh pelaku balap liar dituduhkan Pasal 285 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 terkait persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan. Sanksinya berupa kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.

Tak hanya itu, warga yang ingin mengambil kendaraan harus melengkapi terlebih dahulu kendaraan sesuai spesifikasi normalnya.

Seluruh pembalap liar juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama dan orangtua wajib hadir di Mapolres.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/04/064011378/100-pembalap-motor-liar-ditangkap-selama-ppkm-level-4-di-ponorogo-mayoritas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke