Salin Artikel

Janji Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio yang Belum Ditepati dan Saldo yang Tak Mencukupi

Sebelumnya, keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh, ini berjanji akan mencairkan dana tersebut lewat bilyet giro pada Senin (2/8/2021). Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Polisi kemudian meminta keterangan anak Akidi bernama Heriyanti serta suami dan anaknya. Ketiganya diperiksa di Mapolda Sumsel selama delapan jam. 

Kepada polisi, Heriyanti mengaku dana tersebut belum bisa dicairkan karena mengalami kendala yang tidak disebutkan.

Dia berjanji akan mencairkan uang itu pada Selasa (3/8/2021). Namun, sama seperti hari sebelumnya, sumbangan itu tak kunjung cair.

Fakta baru

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel kemudian mendapatkan fakta baru terkait perkembangan kasus sumbangan bernilai fantastis itu.

Dari penelusuran penyidik ke pihak Bank Mandiri Palembang, bilyet giro Rp 2 triliun yang hendak disalurkan oleh Heriyanti ternyata saldonya tak mencukupi.

"Hasil koordinasi pengecekan ke Bank Mandiri sesuai dengan bilyet giro kemarin, klarifikasi bank bahwa saldo di rekening tersebut tidak cukup (Rp 2 triliun)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi saat menggelar konferensi pers, Selasa (3/8/2021).

Saldo bilyet giro tersebut rencananya ditransfer ke rekening milik Kepala Bidang Keuangan Polda Sumatera Selatan.

Berstatus saksi

Supriadi mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Pengembangan itu dilakukan baik dari perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Nantinya, setelah meminta keterangan kedua instansi tersebut, penyidik akan memutuskan apakah Heriyanti bisa dikenakan pidana atau tidak.

Saat ini, Heriyanti masih berstatus sebagai saksi.

Untuk diketahui, pada Senin (2/8/2021) siang,  Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro sempat mengatakan, Polda Sumsel telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka.

Ratno menyebut, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong soal sumbangan Rp 2 triliun.

Namun, pada Senin sore, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah pernyataan Ratno.

Supriadi mengatakan, tidak ada penetapan tersangka. Heriyanti diundang ke Polda Sumsel pada Senin siang untuk diminta penjelasan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang tak kunjung cair. (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra|Editor : I Kadek Wira Aditya, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/04/052000978/janji-sumbangan-rp-2-triliun-anak-akidi-tio-yang-belum-ditepati-dan-saldo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke