Salin Artikel

PPKM Level 4 Kota Padang Lanjut sampai 9 Agustus, Masuk Mal Boleh Tanpa Kartu Vaksin

Pemerintah Kota (Pemkot) Padang tidak mengubah aturan PPKM Level 4 yang sudah diberlakukan sebelumnya.

“Kalau aturan masih sama dengan aturan yang lama tidak ada perubahan,” ujar Sekretaris BPBD Kota Padang Robert kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/8/2021).

Saat PPKM Level 4, mal dan pasar tradisional dibuka seperti biasa, tetapi dengan batasan pengunjung dan jam operasional. 

Mal buka, masuk mal tanpa tunjukkan kartu vaksin

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sampai 50 persen kapasitas gedung.

Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB dan pengunjung 50 persen dari kapasitas pasar.

“Kita tidak mewajibkan pengunjung mal harus menunjukan kartu sudah divaksin. Namun, mereka harus mematuhui aturan yang sudah ditetapkan seperti wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika mal tetap buka maka roda perekonomian mereka akan berjalan,” ujar Robert.

Ibadah di tempat ibadah diperbolehkan

Sementara itu, untuk kegiatan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menetapkan protokol kesehatan. 

Misalnya, membuat batas jarak minimal satu meter dan bagi yang muslim membawa sajadah sendiri.

Warga luar kota wajib tunjukkan surat vaksin

“Untuk penyekatan sama seperti PPKM Level 4 sebelumnya dilakukan di tingkat RT, RW, dan kelurahan. Nanti akan ada satgas Covid-19 yang ditempatkan dan mereka yang melakukan pemeriksaan," lanjut Robert. 

"Bagi orang yang datang dari luar daerah wajib menunjukkan surat sudah divaksin dan hasil tes PCR atau hasil tes antingen,” katanya.


Pesta pernikahan msih dilarang diadakan

Sedangkan untuk pergelaran pesta pernikahan dilarang. 

Kegiatan yang boleh dilakukan yaitu resepsi akad pernikahan, tetapi hanya boleh dihadiri 30 orang paling banyak dan tidak menyediakan hidangan makanan.

Sistem belajar masih online

“Untuk jam operasional kafe, kita perbolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas ruangan," lanjut Robert. 

"Sedangkan untuk belajar masih menggunakan sistem online,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/03/142056678/ppkm-level-4-kota-padang-lanjut-sampai-9-agustus-masuk-mal-boleh-tanpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke