Salin Artikel

Oknum Perawat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Antigen Ditangkap

RM diduga telah memalsukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen dan menjualnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bitung AKP Frelly Sumampouw mengatakan, kasus ini terungkap pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 23.15 Wita di Pelabuhan Penyeberangan Feri, Kota Bitung.

Kala itu, petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 curiga saat memeriksa calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII tujuan Ternate.

Saat itu petugas menemukan seorang calon penumpang menaiki truk dan tidak memiliki tiket serta surat hasil rapid test antigen.

Kepada petugas, calon penumpang berinisial SP ini mengatakan ada sesorang yang sudah menawarkan kepadanya akan memberikan surat keterangan antigen dengan cepat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan total tiga orang yang sudah mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan itu, tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti surat keterangan antigen yang diduga palsu dan uang sejumlah Rp 750.000," Frelly dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Frelly mengatakan, para calon penumpang mengaku membayar uang sebanyak Rp 250.000 kepada RM untuk mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu.

"Kepada tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/03/102448478/oknum-perawat-pemalsu-surat-hasil-rapid-test-antigen-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke