Salin Artikel

Ini Peran 3 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Perawat Puskesmas yang Pertahankan Tabung Oksigen

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendy Kurniawan (26). Ketiga tersangka yakni, AW, NO, dan DD.

"Iya, sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Ada tiga orang," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Kata Resky, saat melakukan penganiayaan tersebut, para tersangka memiliki peran masing-masing.

"Peran tersangka A dan N, mereka yang memukul korban," kata Resky, dikutip dari TribunLampung.co.id, Sabtu (31/7/2021).

Sementara, lanjutnya, tersangka D berperan memegangi korban.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka akan diancam dengan pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan serta ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Untuk saat ini, ketiganya masih kita mintai keterangan dengan status sebagai tersangka," ujarnya.

Terkait dengan laporan AW, kata Resky, laporannya telah diproses.

Namun, tidak ditemukan alat bukti yang mengarah ke pada tindak pidana.

"Untuk laporan tersebut, diberikan kepastian hukum yakni bukan pidana. Karena tidak ada alat bukti yang mengarah pada tindak pidana itu sendiri," ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunLampung.co.id

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/160501678/ini-peran-3-tersangka-dalam-kasus-penganiayaan-perawat-puskesmas-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke