Salin Artikel

9 Orang yang Aniaya Pasutri Selama 2 Hari Ditangkap, Ini Motifnya

KOMPAS.com - Sembilan orang yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri berinisial AD (35), dan YH (27), ditangkap polisi.

Dua dari sembilan pelaku merupakan perempuan berinisial SG (34), dan WM (28).

Sedangkan tujuh lainnya laki-laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45).

"Ada sembilan tersangka yang kita amankan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers di aula Mapolres, Minggu (1/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Motif pelaku

Peristiwa penganiayaan yang dialami pasutri tersebut terjadi di kamp atau barak tempat tinggal mereka di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada tanggal 23 sampai 24 Juli 2021.

Kata Indra, para pelaku melakukan penganiayaan itu setelah menuduh pasutri tersebut melakukan guna-guna terhadap anak dari salah satu pelaku berinisial OW.

"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, Anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," ujarnya.


Kemudian, pelaku OW mengajak pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan keji.

"Para pelaku mengikat kaki dan tangan korban AD menggunakan tali nilon pada tiang kamp. Sedangkan istrinya diikat di tempat tidur," ujarnya.

Akibatnya, sang istri, YH, tewas. Sementara sang suami, AD berhasil selamat dan melapor ke polisi hingga para pelaku berhasil ditangkap.

Kata Indra, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan 3 dan KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)/Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/073625278/9-orang-yang-aniaya-pasutri-selama-2-hari-ditangkap-ini-motifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke