Salin Artikel

Dituding Kirim Guna-guna, Pasutri Ini Dianiaya secara Sadis oleh 9 Orang, Sang Istri Tewas, Ini Kronologinya

Akibat penganiayaan tersebut, sang istri YH tewas setelah bertubi-tubi menerima pukulan dari para pelaku.

Sementara suaminya, AD mengalami luka bakar dan dilarikan ke RSUD Pelalawan.

Polisi pun turun tangan dan mengamankan sembilan pelaku dan dua di antaranya adalah perempuan.

Penganiayaan dilakukan di barak tempat tinggal para pelaku dan korban yakni di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti.

Dituduh guna-guna hingga anak-anak sakit

Kasus penganiayaan tersebut berawal dari anak-anak para tersangka yang jatuh sakit. Orangtua mereka menuding AD dan YH mengirim guna-guna hingga anak-anak mereka jatuh sakit.

Secara bergantian, dua korban diikat dan disiksa oleh para pelaku atas suruhan kepala rombongan yang berinsial MH. Sang suami diikat dengan tali di tiang barak, dan istrinya diikat di kasur.

Proses pengeroyokan berlangsung selama dua hari sejak hari Jumat hingga Sabtu.

Pada Minggu (25/07/2021), korban AD berhasil menyelamatkan diri dari ikatan saat para pelaku lengah.

Ia kemudian kabur ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Peristiwa tersebut dijelaskan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers di Pelalawan, Minggu (1/8/2021).

"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," kata Indra.

Pelaku OW kemudian mengajak pelaku lain untuk mengikat kedua korban.

Identitas pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti.

Kemudian JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45). Sedangkan SG (34) dan WMN (28) adalah tersangka perempuan dalam perkara ini.

Setelah kasus tersebut terungkap, polisi membongkar makam YH yang ternyata dikubur tak wajar oleh para pelaku.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Semua barang bukti sudah diamankan," papar Kapolres Indra Wijatmiko.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin), Tribun Pelalawan

https://regional.kompas.com/read/2021/08/01/181800878/dituding-kirim-guna-guna-pasutri-ini-dianiaya-secara-sadis-oleh-9-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke