Salin Artikel

Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan

JEMBER, KOMPAS.com – Tokoh agama sekaligus ketua Tanfidziyah PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin menggelar acara pernikahan saat PPKM level IV. Akibatnya, dia mendapatkan sanksi berupa denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari.

“Itu sudah ditunda beberapa kali, mulai dari tanggal 11 Juli, 22 Juli hingga harus jadi pada tanggal 28 Juli 2021,” kata Ketua Panitia kegiatan pernikahan, Taufik pada Kompas.com via telpon Sabtu (31/7/2021).

Dia mengaku jadwal pernikahan ditentukan kembali pada 28 Juli 2021 karena mengira kebijakan PPKM sudah tidak diperpanjang lagi. Apalagi, penentuan tanggal tersebut sudah merupakan hari baik menurut orangtua.

Menurut dia, undangan yang hadir ke acara tersebut sebanyak 80 orang, mulai dari Bupati Lumajang hingga sejumlah akademisi dan tokoh agama Kabupaten Jember. Padahal, seharusnya hanya dibatasi sebanyak 30 orang.

“Kami mengakui kesalahan itu dan sudah menyesali,” papar dia.

Bahkan, beberapa peserta undangan membuka masker dalam kegiatan itu ketika prosesi foto bersama.

Taufik mengaku menyesal dan meminta maaf telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Untuk itu, pihaknya tetap menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan penegahan Covid-19.

“Sudah ada denda yang diberikan pada kami,” aku Taufik.

Sebelumnya diberitakan tokoh agama Kabupaten Jember KH Abdullah Syamsul Arifin menggelar pesta pernikahan anaknya di tengah penerapan PPKM Level 4. Bahkan, acara itu dihadiri oleh pejabat, seperti Bupati Lumajang.

Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma menjelaskan kegiatan pernikahan itu dilakukan di Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7/2021).

Menurut dia, pihak kepolisian bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah datang untuk memberikan teguran.

“Sebelumnya sudah mau dilaksanakan pada awal masa PPKM, kemudian ditunda,” kata dia. Namun, kegiatan pernikahan itu kembali dilakukan pada 28 Juli 2021. Akibatnya, dikenakan sanksi Rp 10 juta atau 15 hari kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/31/220540878/tokoh-agama-di-jember-didenda-rp-10-juta-karena-gelar-pesta-pernikahan-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke