Salin Artikel

Lagi, Polisi Bekuk 2 Pemalsu Sertifikat Vaksin dan Antigen di Baubau

BAUBAU, KOMPAS.com – Polisi kembali menangkap dua orang pelaku pemalsu sertifikat vaksin dan surat antigen di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua pelaku berinisial AM (28) dan LH (33).

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari satu pelaku berinisial AR (40).

“Dari pelaku AR kita lakukan pengembangan, ternyata dia dibantu oleh pemilik rental (LH) dan dibantu petugas honorer di KKP (AM) yang membantu meloloskan proses sehingga penumpang ini bisa berangkat,” kata Rio kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).

Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Pelaku AR menyetujui permintaan dari calon penumpang untuk dibuatkan tiket dan surat vaksin dan antigen sebanyak 21 penumpang.

AR kemudian menghubungi pelaku LH pemilik rental pengetikan dengan membuat surat vaksinasi sebanyak 26  kartu. 

Pelaku LH membuat surat tersebut dengan men-scan di laptop dan mengedit sesuai dengan nama, NIK dan KTP calon penumpang. 

Pelaku AR selanjutnya menghubungi AM yang bekerja sebagai pegawai honorer di KKP membuat aplikasi eHAC dan langsung mencetak surat keterangan hasil swab antigen sesuai nama calon penumpang.

“Dari proses pemberangkatan  26 orang penumpang yang berangkat ini para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 11.720.000,” ujar Rio.

Rio menambahkan, pelaku AR dan LH ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau, sementara pelaku AM menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 266 KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Baubau menangkap seorang calo surat vaksinasi dan swab antigen palsu berinisial AR (40) di sekitar Pelabuhan Murhum pada Rabu (28/7/2021). 

AR membuat surat keterangan vaksin dan swab antigen palsu kepada 26 penumpang yang berangkat menuju  ke kota Sorong, Papua, menggunakan kapal Pelni Sinabung. 

Terduga AR sehari-harinya bekerja sebagai buruh di pelabuhan ini melakukan komunikasi dengan 26 penumpang dengan membuatkan surat vaksinasi dan swab antigen di rental pengetikan.

AR juga membuatkan seluruh surat perjalanan dari 26 penumpang tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta per penumpang.

Akibatnya, 26 penumpang tersebut tidak bisa masuk ke Kota Sorong dan akan dikembalikan ke Kota Baubau.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/31/211238178/lagi-polisi-bekuk-2-pemalsu-sertifikat-vaksin-dan-antigen-di-baubau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke