Salin Artikel

Dandim TTU: Anggota TNI Aniaya Pelajar SMA karena Langgar Prokes Covid-19 Ditindak Tegas

KUPANG, KOMPAS.com - YN (17), pelajar SMA asal Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI Kopral EP, dirujuk ke rumah sakit.

Dia dirujuk dari Puskesmas Manufui ke rumah sakit, setelah difasilitasi oleh Komandan Kodim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi, Sabtu (31/7/2021).

Letkol Roni yang mendengar korban dianiaya oleh anggotanya, langsung bergegas menuju rumah orangtua untuk meminta maaf dan bertemu dengan YN (17) dan korban lainnya JU (15).

"Tadi YN sudah kita bawa ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu, untuk diberi penanganan yang terbaik," ujar Roni, kepada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Roni, pihaknya bertanggung jawab penuh dengan kejadian ini.

Seluruh biaya pengobatan terhadap YN di Rumah Sakit Umum Leona akan ditanggung oleh pihaknya.

"Kami harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk menangani YN. Intinya kami laksanakan yang terbaik. Kasihan orangtuanya," ujar Roni.

Terhadap anggotanya, kata Roni, dirinya tak segan-segan menindak tegas.

"Anggota saya ini saya proses dan tindakan tegas," ujar Roni.

Roni pun kembali mengimbau kepada seluruh anggota yang bertugas di Kabupaten TTU, agar dalam melaksanakan PPKM, harus dengan cara santun dan humanis, serta tidak boleh menyakiti masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMP berinisial JU (15) dan siswa SMA berinisial YN (17) di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), babak belur dihajar seorang Anggota TNI, yakni Kopral EP.

Akibat dianiaya hingga babak belur, JU dan YN harus mendapat perawatan intensif di Puskemas Manufui.

Kakak kandung YN, MN, mengaku adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/7/2021) malam.

"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ungkap MN, kepada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/31/154257578/dandim-ttu-anggota-tni-aniaya-pelajar-sma-karena-langgar-prokes-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke