Salin Artikel

Banda Aceh Terapkan PPKM Level 3, Ada Perubahan Aturan

Pada PPKM kali ini, waktu operasional tempat usaha hanya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

"Setelah Instruksi Wali Kota Nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, maka akan kita perbarui sebagai pedoman pelaksanaan PPKM," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021).

Perpanjangan PPKM itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 1, 2, dan 3, serta Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Aminullah mengatakan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setelah memperhatikan kearifan lokal dan kondisi terkini, sebagaimana diatur dalam instruksi gubernur.

Ia menjelaskan, Banda Aceh saat ini termasuk dalam PPKM Level 3, sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Menurut Aminullah, dalam peraturan terbaru ini sudah ada beberapa perubahan apabila dibandingkan dengan PPKM Level 4.

Sementara untuk zonasi, Banda Aceh sekarang sudah berada dalam zona oranye, atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

“Seperti batas waktu operasional tempat usaha, warung kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” kata dia.


Kemudian, perubahan juga terjadi pada aturan menggunakan tempat ibadah.

“Aktivitas di masjid, mushala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata dia.

Ia mengatakan, dengan persetujuan Forkopimda, aturan ketat di perhotelan juga akan dikurangi, di antaranya mengenai menggelar rapat, seminar atau pelatihan sejenisnya.

“Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, serta memiliki izin dari Satgas Covid-19," kata Aminullah.

Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, berdasarkan instruksi Gubernur Aceh, diutamakan secara daring.

Tetapi bisa juga digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat sif.

"Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya," kata Aminullah.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/175519278/banda-aceh-terapkan-ppkm-level-3-ada-perubahan-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke