Salin Artikel

Kronologi Suami Siram Seember Air Panas ke Istrinya yang Tidur, Emosi karena Korban Acuh Tak Acuh

Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Selasa (20/7/2021).

Hari itu pasangan suami istri yang telah menikah siri selama 17 tahun itu terlibat cekcok masalah rumah tangga.

T curiga istrinya jarang pulang ke rumah sejak bekerja di salah satu rumah makan di di Batumarta Kecamatan Lubukraja.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku istrinya sudah acuh tak acuh kepada dirinya.

Menurut T, istrinya sudah cukup lama tidak pulang ke rumah. Saat pulang tersangka menilai perilaku istrinya mulai berubah dan terlihat.

Saat ditanya oleh sang suami apa penyebab korban berubah, namun sang istri acuh tak acuh sehingga membuat sang suami terpancing emosi.

Mereka pun terlibat pertengkaran.

T yang tak terima diomeli istrinya, berencana menyiramnya dengan air panas saat tidur di kamar.

Pria 46 tahun tersebut kemudian ke dapur dan merebus air. Ia lalu memasukkan air panas ke dalam ember.

Menurut Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, air mendidih tersebut kemudian disiram ke arah istrinya yang sedang tidur.

"Pelaku sebelumya sempat memasak air, setelah itu dimasukkan tersangka ke dalam ember. Korban yang lagi tidur langsung disiram air mendidih mulai dari wajah sampai ke kaki," kata Mardi melalui pesan singkat, Kamis (29/7/2021

Korban terbangun lalu berteriak kesakitan. Sementara sang suami langsung kabur karena takut dimassa oleh keluarga korban.

Dari hasil penyelidikan, T terlacak bersembunyi di kebuh yang tak jauh dari rumahnya. Ia pun ditangkap pada Sabtu (24/7/2021).

Kepada petugas, T mengaku kesal karena istrinya sering mengomel.

"Ketika ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya karena sering diomeli," ujarnya

Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar yang cukup parah.

"Untuk korban saat ini masih di rawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya), Sripoku.com

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/161600978/kronologi-suami-siram-seember-air-panas-ke-istrinya-yang-tidur-emosi-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke