Salin Artikel

Demi Cinta, WN Malaysia Masuk Ilegal dan Menyelinap ke Penampungan Pekerja Migran untuk Temani Istrinya

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, SS (39), nekat masuk ke Nunukan, Kalimantan Utara, melalui jalur ilegal.

Ia sempat bermalam di rumah keluarganya di Nunukan, sebelum akhirnya berhasil menyelinap ke gedung penampungan sementara para pekerja migran Indonesia (PMI), di rumah susun sederhana (rusunawa).

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah tahap P 21.

‘’SS ini adalah warga Sabah Malaysia. dia masuk ke Nunukan tanpa pemeriksaan Imigrasi. Dia lewat jalur samping melalui Aji Kuning Pulau Sebatik,’’ ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Dijelaskan Washington, SS masuk ke Nunukan sekitar 17 Desember 2020.

Saat itu ada juga pemulangan deportan oleh Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Salah satu deportan merupakan istri SS.

Merasa kasihan dan bertanggung jawab atas keadaan istrinya, SS yang berprofesi sebagai buruh perkebunan sawit ini nekat masuk Nunukan hanya berbekal kartu identitas Malaysia.

‘’Kebetulan istrinya adalah salah satu deportan. Jadi motifnya murni karena ingin menafkahi dan rasa sayangnya. Dia ingin menemani istrinya di rusunawa, dan terus bersama sampai kampung halaman istrinya di Sulawesi Selatan,’’ imbuh Washington.

Beberapa hari kemudian, ulah SS diketahui oleh petugas Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.

Saat melakukan pendataan PMI untuk dipulangkan ke kampung halaman, BP2MI menemukan ada kelebihan satu orang.

Mereka pun melakukan pendataan ulang. Hasilnya, SS dipastikan sebagai WNA Malaysia dari kartu identitas yang dimilikinya.

‘’Imigrasi dipanggil untuk kasus tersebut. Kita selidiki dan kasusnya kemudian kita naikkan ke penyidikan. Saat ini Kejari Nunukan sudah menyatakan P 21 dan kasusnya juga langsung ditahapduakan,’’ jelasnya.

SS diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun penjara.

‘’Jaksa tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya satu tahun. SS dikembalikan ke ruang detensi Imigrasi sampai vonis nanti,’’ kata Washington.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/150103878/demi-cinta-wn-malaysia-masuk-ilegal-dan-menyelinap-ke-penampungan-pekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke