Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Ketua MUI Labura, Pelaku Tak Terima Ditegur agar Tak Mencuri, Pulang Asah Parang, Besoknya Bacok Korban

Korban meninggal setelah mengalami luka bacokan di bagian kepala, badan dan tangan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di depan rumah korban di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, pada Selasa, 27 Juli kemarin.

“Kejadiannya terjadi Selasa sore. Kira-kira pukul 17.30 WIB,” kata Deni melalui sambungan telepon, Rabu (28/7/2021).

Tak terima ditegur agar tak mencuri, pelaku pulang asah parang

Deni mengungkapkan, sehari sebelum peristiwa itu, korban sempat menegur pelaku agar tak mencuri buah sawit di kebun miliknya.

Tak terima dinasihati seperti itu, pelaku kemudian merencanakan aksi pembunuhan.

Pelaku kemudian pulang dan mengasah parang.

Selasa sore, dia menunggu di pinggir jalan di depan rumah korban.

Saat itu, korban baru pulang dari kebun sawit dan menyempatkan diri mengambil rumput untuk ternak. Waktu itu korban mengendarai sepeda motor.

Saat tiba di lokasi kejadian, tanpa banyak bicara, pelaku langsung menebas parang ke korban dari arah kiri. Saat itu, korban masih mengendarai sepeda motor.

Korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang menyebabkan pergelangan tangannya putus.

Akibat serangan itu, korban tersungkur ke dalam parit. Pelaku dengan membabi buta kembali menyerang korban. Berulang kali parang ditebas di kepala, wajah dan badan korban.

Usai melancarkan aksinya, pelaku lantas kabur. Dia kemudian ditangkap polisi saat tengah bersembunyi di kebun sawit yang tak jauh dari sana, dua jam kemudian.

“Jaraknya hanya dua kilometer dari lokasi kejadian,” ungkap Deni.


Polisi: pembunuhan direncanakan, pelaku terancam hukuman mati

Deni menegaskan, peristiwa ini merupakan tindak kriminial murni. Motifnya karena pelaku sakit hati ditegur korban.

Aksi pembunuhan ini pun telah direncanakan pelaku.

“Ini memang sudah direncanakan pelaku. Dia pulang, mengasah parang dan menunggu korban pulang dari kebun,” jelasnya.

Saat ini, pelaku masih ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/063000778/kronologi-pembunuhan-ketua-mui-labura-pelaku-tak-terima-ditegur-agar-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke