Salin Artikel

KPU Tetapkan Pasangan Calon Petahana Jadi Bupati Sabu Raijua

Pasangan petahana itu ditetapkan, setelah KPU setempat menggelar rapat pleno yang digelar, Rabu (28/7/2021).

Juru Bicara KPU Sabu Raijua Dau Pau, mengatakan, penetapan itu dihadiri pasangan calon terpilih, pimpinan partai politik dan Bawaslu.

Menurut Daud, penetapan pasangan calon bupati itu digelar, setelah pihaknya menerima surat dari Mahkamah Konstitusi, perihal informasi permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua, 23 Juli 2021 lalu.

"Selain itu, surat KPU RI, perihal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, 26 Juli 2021," ujar Daud, kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/7/2021) malam.

Terpilih usai PSU

Daud menyebutkan, pasangan petahana itu terpilih dalam pemungutan suara ulang, dengan jumlah perolehan 21.847 suara atau 56 persen.

Pasangan itu diusung Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Daud mengatakan, tahapan di KPU telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri, untuk menjadwalkan pelantikan melalui Gubernur

"Tadi kami sudah serahkan berkas usulan pelantikan ke DPRD, untuk diparipurnakan serta diusulkan ke Kemendagri lewat Gubernur NTT," ujar dia.



Sebelumnya, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).

MK pun membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 02 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly Orient Patriot. Orient terbukti masih warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/182901578/kpu-tetapkan-pasangan-calon-petahana-jadi-bupati-sabu-raijua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke