Salin Artikel

Petugas Ber-APD-nya Disebut Jual Hasil Tes Antigen Rp 90.000 Dalam Bus, Ini Kata Pihak Klinik di Lampung

Klarifikasi itu disampaikan Penanggung Jawab (Pj.) Klinik AMC 3, dr Pipit Yuliarpan secara tertulis dalam surat klarifikasi nomor: 101/S-PR/AMC3/VII/2021.

Menurut Pipit, video yang menyebutkan adanya kegiatan “jual beli surat rapid antigen/jual surat swab/swab palsu di dalam bus dan sebagainya” itu direkam di Rest Area Km 33B Tol Bakauheni Lampung Selatan.

"Bahwa video tersebut tidak benar atau hoaks dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Video tersebut hanya menunjukan proses akhir dari rangkaian alur pemeriksaan Rapid Test Antigen yang kami laksanakan, yaitu pendaftaran, pemeriksaan, pembayaran dan pembagian hasil," kata Pipit saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Selain bantahan bahwa video itu adalah hoaks, terdapat 11 poin lainnya yang disampaikan Klinik AMC 3 terkait video tersebut.

Di antaranya adalah, Pipit menyebutkan aktivitas yang terdapat dalam video tersebut, yaitu membagi hasil antigen.

Menurut Pipit, penarikan biaya sebesar Rp 90.000 yang dilakukan oleh petugas ber-APD di atas bus itu adalah kejadian di luar alur yang terpaksa dilakukan.

"Ini karena permintaan pengemudi yang penumpangnya tidak bisa dikoordinir melakukan pembayaran secara kolektif sebgaimana yang dilakukan penumpang bus-bus lainnya," kata Pipit.


Bantah perjualbelikan hasil tes antigen ke penumpang bus, justru hindari pemalsuan

Pipit juga membantah pihaknya memperjualbelikan surat Rapid Test Antigen karena semua yang mendapatkan hasil yang telah dikeluarkan sudah melalui alur pendaftaran (input data), pemeriksaan swab oleh tenaga medis, hasil pemeriksaan (cetak hasil) lalu pembayaran.

"Surat hasil pemeriksaan yang kami keluarkan memiliki barcode untuk memastikan bahwa surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Klinik AMC3 dan untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen Rapid Test Antigen yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan klinik kami," kata Pipit.

Lebih lanjut Pipit menambahkan, pelaksaan pos rapid test di lokasi itu adalah resmi dan memiliki izin dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan.

Menurut Pipit, Klinik AMC 3 memiliki surat penunjukan sebagai sarana pemeriksa Rapid Test Antigen dari Dinkes Lampung Selatan dengan nomor 440/1969a/IV.03/2021 dan terdaftar di NAR Antigen Kementrian Kesehatan RI.

Tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen ini sudah diatur dalam Surat Edaran No. HK. 02.02/I/4611/2020 dimana batasan tarif tertingginya adalah Rp. 250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp. 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

"Maka kami, dalam rangka untuk membantu pelaku perjalanan mendapatkan layananan Rapid Test Antigen, kami memberiksan tarif terbaik yaitu Rp. 90.000 dengan tetap memberikan layanan yang berkualitas, professional dan sesuai standar medis," kata Pipit.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/175605778/petugas-ber-apd-nya-disebut-jual-hasil-tes-antigen-rp-90000-dalam-bus-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke