Salin Artikel

Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Meninggal karena Terpapar Covid-19 di Nusakambangan

Bahkan, seorang terpidana mati kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Permisan dilaporkan meninggal dunia akibat Covid-19.

Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, napi tersebut meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Senin (26/7/2021).

"Ada satu napi asal Jakarta yang sudah lama menghuni Lapas Permisan meninggal dunia karena Covid-19. Yang bersangkutan terpidana mati kasus pembunuhan" kata Jalu saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Selain itu, kata Jalu, sebanyak tiga napi Lapas Permisan juga tengah menjalani isolasi di RSUD Cilacap.

Jalu mengatakan, saat ini juga terdapat sekitar 180 napi Lapas Permisan yang menjalani isolasi di dalam lapas.

Kondisinya rata-rata mengalami gejala ringan.

Lebih lanjut Jalu mengatakan, penularan Covid-19 di dalam Lapas Permisan diduga berasal dari petugas yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).

"Berdasarkan hasil tes cepat, ada 18 petugas Lapas Permisan yang positif, sehingga mereka menjalani isolasi mandiri di Cilacap," jelas Jalu.

Jalu menambahkan, sejumlah napi di Lapas Besi juga terkonfirmasi positif Covid-19.

"Di Lapas Besi (ada yang positif Covid-19, namun sudah tanpa gejala. Kondisinya berangsur pulih dan membaik, sudah hampir selesai (masa isasinya," kata Jalu.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/174037578/terpidana-mati-kasus-pembunuhan-meninggal-karena-terpapar-covid-19-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke