Salin Artikel

Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, tujuh orang pelaku tersebut yakni berinisial PL, YS, O, H, R, A dan N.

Salah satunya pecatan polisi

PL diketahui merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat dari kesatuannya.

"Komplotan ini sudah lama beraksi dan melibatkan PL (40), mantan anggota Polri yang sudah dipecat," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Krisna menyebutkan, PL dan pelaku lainnya diamankan pada Rabu, di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kronologi

Krisna menuturkan, kejadian bermula sekitar pukul 04.00 Wita.

Saat itu, tim Resmob Subdit III/Jatanras Polda NTT membuntuti seorang pria yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan gembong pencuri ternak yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Saat itu Je'u menumpangi mobil angkutan kota dan menuju ke arah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Ternyata mobil angkutan kota yang ditumpangi Je'u berhenti di depan rumah milik PL dan memuat beberapa karung dan plastik.

Polisi kemudian menghentikan mobil angkutan kota tersebut dan menemukan daging sapi yang siap dibawa ke Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang untuk dijual.

Kepada polisi, Je'u mengaku kalau ia bagian dari komplotan PL.

Polisi kemudian mengamankan PL di rumahnya di Kelurahan Sikumana.

Dari hasil interogasi polisi terhadap Je'u dan PL, polisi mengamankan KAN alias Anton (34), selaku pengepul daging sapi hasil curian di pasar Oeba.

Selain mengamankan ketiga komplotan pencuri ternak sapi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa daging sapi segar sebanyak 180 kilogram, parang, pisau, handphone dan timbangan daging.

Dalam pengakuannya, Je'u mengakui kalau daging sapi tersebut diangkut dari rumah PL.

Rencananya daging sapi ini akan dibawa ke Anton, pengempul daging di pasar Oeba Kota Kupang.

Anton sendiri mengaku kalau daging sapi tersebut dibeli dari PL seharga Rp 65.000 per kilogram.

Sedangkan PL mengakui, daging sapi tersebut merupakan hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

"PL mengaku, mencuri dua ekor sapi," ujar Krisna.

Aksi pencurian ia lakukan bersama, O, H, R, A dan N.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dan mengamankan anggota sindikat pencurian ternak sapi ini yakni O, H, R, A dan N di rumah mereka masing-masing di wilayah Kota Kupang.

"Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolda untuk proses hukum lebih lanjut," kata Krisna. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/153903678/pecatan-polisi-di-kupang-jadi-komplotan-pencuri-ternak-sapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke