Salin Artikel

2 Oknum TNI AU Lakukan Kekerasan, Danlanud Merauke Pastikan Proses Hukum Berjalan dan Janji Rawat Korban

Herdy menegaskan, kedua oknum prajurit itu akan diproses secara hukum.

"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tuturnya saat memberikan keterangan pers di Merauke, Selasa (27/7/2021) malam.

Herdy juga menjanjikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan apabila korban yang bernama Steven itu mengalami luka.

"Kami juga akan bertanggungjawab bila (korban) ada luka atau kerugian lainnya, tentu kita akan obati dan kita akan rawat," kata Herdy.

Meminta maaf

Adapun aksi kekerasan yang terekam video itu dilakukan oleh dua prajurit TNI AU POM Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke kepada seorang pemuda, Selasa (26/7/2021).

Video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut kemudian viral di media sosial.

Danlanud kemudian menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Steven diamankan dua anggota POM Lanud hingga terjadi kekerasaan.

"Saat itu ada satu kejadian di mana saudara Steven diamankan oleh dua anggota POM Lanud Yohanes Abraham Dimara yang dalam pelaksanaannya kami sangat menyesal anggota berbuat berlebihan sehingga sekali lagi kami memohon maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut," kata dia.


Sebut tindakan dua oknum tak layak dicontoh

Danlanud pun memohon maaf kepada korban dan seluruh masyarakat yang merasa terluka atas kejadian tersebut.

"Saya selaku Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke memohon maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang terjadi di Jalan Raya Mandala pada 26 Juni 2021," ujarnya.

Herdy menilai tindakan represif yang dilakukan dua anggotanya tidak diperlukan dan tidak layak dicontoh.

(KOMPAS.COM/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/050700478/2-oknum-tni-au-lakukan-kekerasan-danlanud-merauke-pastikan-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke