Salin Artikel

Pos Penyekatan Diperketat, Sejumlah Kendaraan dari Luar Kota Kupang Harus Putar Balik

Kasat Lantas Polres Kupang Kota AKP Andri Aryansyah selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan itu juga melibatkan puluhan anggota Polri, Dishub, Pol PP, TNI, dan BPBD Kota Kupang.

Andri menjelaskan, petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan kepada para pengendara yang memasuki wilayah Kupang Kota.

Petugas mengecek penerapan protokol kesehatan, surat kendaraan, dan tujuan pengendara.

Di pos penyekatan Lasiana (Bimoku –batas Tarus) ada 30 kendaraan diperiksa. Puluhan pengendara memakai masker dengan cara tidak benar dan beberapa kendaraan diminta putar balik.

Pada pos penyekatan Penfui (Angkatan Udara-batas Baumata) sekitar 55 kendaraan diperiksa dan disuruh memutar balik.

Sementara di Pos penyekatan Belo, 45 kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, dan boks diperiksa.

"Empat kendaraan diminta memutar balik serta puluhan orang memakai masker tidak tepat," ujar Andri di Kupang, Selasa malam.

Kemudian, di pos penyekatan Manulai II (Tabun) terdapat 20 kendaraan yang diperiksa. Di Pos penyekatan Manulai II (Pelabuhan Bolok) juga terdapat 24 unit kendaraan diperiksa.

Menurut Andri, pengecekan pos penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang melewati setiap pos di lima titik di wilayah Kota Kupang juga dilakukan pada malam hari.

"Kita menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melewati pos penyekatan di wilayah Kota Kupang," kata Andri.

Ia menyebut, para pengendara sudah mulai tertib dan mengikuti isyarat petugas yang memberhentikan kendaraan.

Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Wali Kota Kupang Nomor 046/HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan kedua atas penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diberlakukan pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/212528578/pos-penyekatan-diperketat-sejumlah-kendaraan-dari-luar-kota-kupang-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke