Salin Artikel

Izin Tinggal Habis dan Resahkan Warga, WNA Asal Denmark di Bali Dideportasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, sanksi deportasi diberikan setelah WNA tersebut melebihi izin tinggal.

"Warga Negara Denmark tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Menurut Jamaruli, proses pendeportasian itu sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu, lanjut dia, juga berkaitan dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Meresahkan masyarakat

Selain itu, Jamaruli mengatakan, WNA tersebut juga sudah meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar, Bali, karena mengalami depresi berat dan kehilangan paspor.

"Dia juga telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021," jelasnya.

WNA tersebut kemudian dideportasi dari Bali melalui Bandar Udara Internasional Soekarno, Hatta pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 01:04 WIB.

Ia diberangkatkan menggunakan Pesawat Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha - Copenhagen.

Jamaruli menegaskan, di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Jawa-Bali, pihak Imigrasi di jajaran Kantor Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali.

"Kami tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/155019478/izin-tinggal-habis-dan-resahkan-warga-wna-asal-denmark-di-bali-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke