Salin Artikel

PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor, Ada 5 Perubahan Aturan

Kebijakan ini berlaku hingga 2 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti instruksi itu, kami memperpanjang PPKM Level 4 dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, Ade menyebut, ada sejumlah perubahan aturan mengenai aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengakui bahwa penyesuaian baru tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

"Akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan, setidaknya ada 5 aturan," ujar Ade.

Berikut lima aturan sesuai SK Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan buka sampai dengan pukul 15.00 WIB.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.


Tidak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem takeaway atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung diperbolehkan makan di tempat.

Namun, dilakukan pembatasan kapasitas, yakni hanya 3 orang.

Jam buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

5. Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/142948078/ppkm-level-4-di-kabupaten-bogor-ada-5-perubahan-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke