Salin Artikel

Kronologi Pria Tewas Dikeroyok Debt Collector, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Nasib nahas dialami seorang pria berinisial GB (34) di Denpasar, Bali.

Pasalnya, ia tewas dikeroyok sejumlah debt collector atau penagih utang dari PT BMMS.

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (23/7/2021) sore.

Menurut keterangan polisi, kejadian berawal saat kakak korban berinisial KW (35) didatangi para pelaku karena memiliki tunggakan kredit sepeda motor selama setahun.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, KW lalu mengajak korban untuk menemani datang ke kantor PT BMMS.

Saat melakukan negosiasi dengan petugas di kantor PT BMMS, ternyata tidak mendapatkan kesepakatan.

KW yang meminta perpanjangan waktu pelunasan kredit ditolak. Alasannya, batas waktu pembayaran telah habis.

"Setelah tiba di lokasi ada pembicaraan dan tidak ada kesepakatan, sehingga terjadi keributan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).

Saat terjadi keributan dengan para pelaku di lokasi kejadian, GB kemudian mengeluarkan benda tajam.

Karena kalah jumlah, GB dan KW lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Para pelaku yang diketahui berjumlah tujuh orang tersebut lalu melakukan pengejaran dengan membawa senjata tajam, batu, dan kursi.

Kedua korban tertangkap di sekitar jalan kawasan Pasar Monang-maning, Denpasar.

GB tewas setelah dibacok dan dipukuli menggunakan kursi. Sedangkan KW, meski mengalami sejumlah luka di bagian kepala berhasil menyelamatkan diri dan saat ini telah dilakukan perawatan di rumah sakit.


Pelaku ditangkap

Mendapat laporan itu, polisi langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pendalaman penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tujuh orang pelaku yang diketahui berinisial WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB berhasil diringkus di lokasi berbeda pada hari yang sama.

"Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka," terangnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pedang, batu, tiga kursi plastik, dan dua sepeda motor.

Atas perbuatan yang dilakukan itu para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/093840778/kronologi-pria-tewas-dikeroyok-debt-collector-pelaku-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke