Salin Artikel

"Kalau Kritik Dibalas Penjara, Ini Bahaya bagi Demokrasi"

Mahasiswa tersebut ditangkap setelah mengunggah seruan aksi demo mencopot Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku Murad Ismail.

"Kalau kritik dibalas dengan penjara, ini bahaya bagi demokrasi,” kata Ketua PB HMI Fauzi Marasabessy saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (26/7/2021) malam.

Fauzi mengatakan, tindakan polisi menangkap Risman terkesan otoriter.

“Polisi jangan terlalu otoriter. Bangsa Indonesia saat ini sudah keluar dari zaman otoriter mengapa masih ada cara-cara seperti ini,” kata Fauzi kepada Kompas.com via telepon, Senin malam (26/7/2021).

Dia meminta aparat tidak melakukan penangkapan di luar prosedur yang berlaku.

“Jangan bertindak di luar prosedur. Apalagi sampai memperlakukan orang lain seperti penjahat itu cara-cara otoriter yang sudah dilewati bangsa Indonesia," ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, pihaknya telah mendapat laporan kronologi penangkapan kader HMI tersebut.

Dari laporan yang diterima, saat membawa Risman, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

Selain itu penangkapan terhadap Risman juga dilakukan seperti menangkap seorang penjahat.

“Dari laporan yang kami terima penangkapan tidak sesuai prosedur. Tidak ada surat perintah penangkapan, ini menyalahi aturan ini otoriter,” tegasnya.

Terkait penangkapan tersebut, Fauzi menilai polisi terlalu reaktif dalam merespons aksi unjuk rasa mahasiswa di Ambon.

Selain menyayangkan penangkapan tanpa prosedur yang dilakukan polisi, Fauzi juga ikut menyinggung gaya kepemimpunan gubernur Maluku Murad Ismail yang dinilainya antikritik.

Menurutnya di masa kepemimpinan gubernur Maluku, sejumlah aktivis mahasiswa di Ambon selalu berhadapan dengan hukum hanya karena mengritik gubernur.

“Ini fakta.  Beberapa aktivis mahasiswa bahkan warga di Ambon selalu berhadapan dengan polisi dan hukum setelah mengritik gubernur. Saya kira sifat gubernur Maluku yang antikritik ini juga tidak baik bagi demokrasi di Maluku,” ungkapnya.

Risman Soulissa ditangkap sejumlah polisi di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu malam (25/7/2021).

Dia ditangkap setelah mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.

Setelah ditangkap dan dibawa ke Polresta Pulau Ambon, Risman kemudian diperiksa kurang lebih delapan jam. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin pagi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/204614878/kalau-kritik-dibalas-penjara-ini-bahaya-bagi-demokrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke