Salin Artikel

Kajari Marah Keluarga dari Pasien Covid-19 Ada di Dalam Ruang Isolasi RSUD Praya

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Lombok Tengah bersitegang dengan pihak rumah sakit saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah, Senin (26/7/2021).

Sidak tersebut dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri selaku Kasatgas Covid-19 Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Neger Fadil Regani, dan Kapolre Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho.

Dalam sidak tersebut Kajari Lombok Tengah Kajari Fadil Regan sempat bersitegang dengan humas rumah sakit RSUD Praya dokter Yuda Permana, saat melihat adanya para penunggu pasien Covid-19 yang berada di ruangan isolasi melalui pantauan kamera CCTV.

“Saya orangtua saya dirawat di rumah sakit Persahabatan Jakarta itu kalau sudah masuk ruangan seperti ini tidak boleh masuk keluarga,” kata Fadil, membandingkan penanganan di rumah sakit di Jakarta tempat ibunya dirawat.

Fadil menyampaikan, jika keluarga ingin mengantarkan logistik untuk pasien, harus melalui loket yang kemudian diserahkan kepada petugas agar pihak keluarga dan pasien tidak berinteraksi yang berpotensi menularkan Covid-19.

“Orangtua saya di Jakarta, Pak, memang pasien itu untuk konsumsi itu diserahkan ke petugas loket. Jadi, tenaga medislah yang mengantar ke sana, bukan orang lain masuk, kalian (nakes),” kata Fadil dengan nada tinggi.

Fadil menuturkan, jika penangan terus seperti ini, akan membuat penangan Covid-19 di Lombok Tengah tidak akan tuntas.

“Percuma APD ini, kalau begini kamu nyiksa orang begini,” kata Fadil.


Menanggapi pernyataan Kajari, dokter Yuda Permana menyebut, kebijakan tersebut diterapkan karena kondisi pasien yang membutuhkan logistik yang dibawakan oleh keluarga.

“Untuk penunggu, kebijakan kami untuk kebutuhan logistik pasien, kadang-kadang disuplai oleh keluarga, jadi harus ada tempat transaksi,” kata Yuda, menjelaskan ke petugas sidak.

Yuda menuturkan, kebijakan membolehkan penunggu pasien Covid-19, untuk memudahkan pasien dalam memperoleh kebutuhannya, berupa keperluan makan maupun keperluan lainnya.

“Jadi, kebijakan kami adalah mengizinkan satu orang penunggu atau pendamping pasien, kenapa arena, kemungkinan pasien memerlukan kebutuhan, maka ada transaksi di luar, dan pendamping tidak boleh keluar,” kata Yuda.

Namun, Kajari menilai bahwa aturan tersebut tidak mempunyai landasan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/182005478/kajari-marah-keluarga-dari-pasien-covid-19-ada-di-dalam-ruang-isolasi-rsud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke