Salin Artikel

Pasangan Hengki Yaluwo-Lexi Romel Menangi Pilkada Boven Digoel

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel telah sukses dilaksanakan dan KPU telah menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi suara.

Hasilnya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 10.835 suara.

"Untuk PSU sudah terlaksana (17 Juli 2021) termasuk hasil akhirnya," ujar Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, melalui keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Pasangan Hengki-Lexi berhasil mengalahkan para pesaingnya, yaitu paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi–Isak Bangri yang memperoleh 8.863 suara dan paslon nomor 2 Chaerul Anwar–Nathalis B Kaket dengan 1.236 suara.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Boven Digoel dilaksanakan pada 24 Juli 2021.

Para peserta Pilkada yang merasa keberatan atas hasil tersebut, diberi kesempatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 29 Juli 2021.

"Ada waktu lima hari terhitung hasil rekap ditetapkan untuk paslon mengajukan ke MK," kata Diana.

Diana menambahkan untuk partisipasi pemilih PSU Boven Digoel hanya 56,06 persen, hal ini disebabkan banyaknya masyarakat yang enggan ke TPS lantaran pandemi Covid-19.

Sementara untuk jumlah DPT Kabupaten Boven Digoel tidak memgalami perubahan yakni 36.882 pemilih yang terbagi di 20 distrik.

Pelaksanaan Pilkada Boven Digoel sempat mengalami beberapa masalah.


Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba. MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebelum PSU dilaksanakan, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada.

Sebab, Yusak Yaluwo belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.

Sebelum MK, pendiskualifikasian pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dalam kepesertaannya di Pilkada Boven Digoel 2020 sudah pernah dilakukan KPU RI pada 28 November 2020.

Akibat hal tersebut, ratusan massa melakukan aksi anarkis dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum dan salah satu rumah calon bupati Boven Digoel pada 30 November 2020.

Lalu pada 9 Desember 2020, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan kubu Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dan memerintahkan KPU untuk kembali memasukan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada Boven Digoel 2020.

Pemungutan suara Boven Digoel akhirnya dilaksanakan pada 28 Desember 2020 dengan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pada 14 Januari 2021, KPU memutuskan pasangan Yusak-Yacob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/122039578/pasangan-hengki-yaluwo-lexi-romel-menangi-pilkada-boven-digoel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke