Salin Artikel

Satpol PP Kediri Bubarkan Resepsi Pernikahan yang Digelar di Hotel Saat PPKM

Penertiban tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penerbitan dilakukan karena resepsi pernikahan termasuk kegiatan yang dilarang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Kediri.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri Herwin Zakiyah mengatakan, petugas mengetahui kegiatan itu dari laporan masyarakat yang menghubungi call center Covid-19 Kota Kediri.

"Lalu sesuai SOP, informasi tersebut ditindaklanjuti ke posko PPKM," ujar Herwin dalam keterangannya, Sabtu.

Saat mengecek lokasi, petugas melihat pesta pernikahan tersebut. Meski resepsi itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, petugas tetap meminta penyelenggara mempercepat dan menghentikan acara.

Adapun aturan pelarangan resepsi pernikahan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kegiatan acara pernikahan yang diperbolehkan hanya akad nikah. Itu pun dengan syarat tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang, protokol kesehatan lebih ketat, serta tidak boleh makan di tempat.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/102309678/satpol-pp-kediri-bubarkan-resepsi-pernikahan-yang-digelar-di-hotel-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke