Salin Artikel

Tak Dipinjami Uang, Pria Ini Bunuh IRT Saat Suami Korban Shalat Jumat, Begini Ceritanya

KOMPAS.com - Kesal tak dipinjami uang, seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, bernama Kliwon nekat membunuh seorang ibu rumah tangga bernama Asmina (38).

Korban dibunuh saat suaminya, Udin (50) sedang menunaikan Shalat Jumat.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Jumat (23/7/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban hendak meminjam uang. Namun, korban tak memberinya.

Kemudian, pelaku marah dan langsung membunuh korban dengan senjata tajam yang sudah dibawanya.

Dalizon menyebut, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakannya. Sebab, ia sudah membawa sajam.

"Pelaku sudah merencanakan aksinya untuk meminjam uang, ketika rumah korban sepi dan suaminya menjalankan shalat jumat pelaku datang dengan membawa senjata tajam," kata Dalizon melalui pesan singkat.

Setelah membunuh korban, pelaku lalu mengambil perhiasan milik korban dan setelah itu melarikan diri.


Jasad ditemukan suami

Kata Dalizon, jasad korban pertama kali ditemukan suaminya yang baru pulang dari Shalat Jumat.

Saat itu, suami korban curiga melihat pintu belakang rumahnya terbuka.

"Setelah masuk ia menemukan istrinya sudah tewas dan melaporkan kejadian tersebut ke kami (polisi)," ujarnya.

Pelaku ditangkap

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kawasan Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU TImur, Sabtu (24/7/2021) malam.

Namun, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan dengan terpaksa petugas memberikan tindak tegas terukur ke kaki Kliwon.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, motif pembunuhan tersebut karena pelaku kesal tak dipinjami uang oleh korban.

"Hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban karena tak dipinjami uang. Antara korban dan pelaku telah saling kenal, ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres OKU Timur.

Atas perbuatannya, Kliwon dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/095726678/tak-dipinjami-uang-pria-ini-bunuh-irt-saat-suami-korban-shalat-jumat-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke