Salin Artikel

Balita Tewas Dianiaya Ayahnya gara-gara Merengek Ingin Pipis, Saksi: Watak Pelaku Kasar, Sering Pukul Anak

Ayah kandungnya, IS (25), menganiaya korban dengan kejam. 

"Dari hasil pemeriksaan ternyata korban sebelum dipukul sempat diceburkan kepalanya ke ember yang berisi air," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Saksi sebut watak pelaku kasar

Ferlyanto mengatakan dari keterangan saksi, tersangka memang memiliki watak kasar dan diduga sering melakukan kekerasan kepada anak.

"Jadi memang karena sudah sifatnya kasar sehingga tega melakukan pemukulan pada anaknya sendiri," jelas Ferlyanto.

Sebelumnya diberitakan, gara-gara ingin pipis, seorang balita perempuan, CA (3,5 tahun) tewas dipukul ayah kandungnya.

CA dipukul IS (25) di bagian punggung sebanyak tiga kali sehingga terbentur ke dinding rumahnya di Padang Panjang, Sumatera Barat, Jumat (23/7/2021).

Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (24/7/2021) pukul 01.00 WIB.

"Betul peristiwa terjadi sekitar pukul  15.30 WIB saat IS bersama anaknya berada berdua di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Ferlyanto Pratama yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).


Kronologi penganiayaan balita, terjadi saat ibu bekerja dan ayah terbangun lalu marah

Ferlyanto menceritakan kronologis peristiwa berawal dari CA menangis karena ingin buang air kecil.

Mereka tinggal berdua karena ibu CA sedang pergi bekerja.

Saat itu, IS terbangun dari tidurnya dan kemudian marah. IS kemudian memukul anaknya itu sebanyak 3 kali sehingga terhempas ke dinding dan tidak sadarkan diri.

Kemudian kakak ipar IS, Yosi yang mendengar peristiwa itu kemudian mendatangi rumah IS dan membawa CA keluar rumah.

"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadar diri dan kemudian membawa keluar dan selanjutnya dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit," jelas Ferlyanto.

Setelah itu Yosi membuat laporan polisi ke Polres Padang Panjang sehingga tidak berapa lama, IS berhasil ditangkap.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ferlyanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/212626978/balita-tewas-dianiaya-ayahnya-gara-gara-merengek-ingin-pipis-saksi-watak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke