Salin Artikel

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diangkut Ambulans, Digagalkan Petugas Bea Cukai

Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai itu ditemukan petugas di dalam mobil ambulans yang sedang diangkut oleh sebuah truk jenis Isuzu NKR71 HD.

Mobil ambulans jenis Toyota Innova tersebut diduga bekas kecelakaan saat berada di Sampang, Madura pada Rabu (21/7/2021).

Dari hasil pencacahan didapati bahwa sopir (RS) mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224.000 batang.

Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta. 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan kronologi penindakan rokol ilegal tersebut.

“Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah," kata Arif dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Lantas, pihaknya membentuk dua tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal.

Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang.

Sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes.

“Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB, Tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan,” jelasnya.


Modus pakai ambulans, untuk kelabui petugas di masa PPKM

Arif menjelaskan pelaku sengaja mengelabui petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan mobil ambulans.

Terlebih pengiriman rokok ilegal itu dilakukan pada masa PPKM Darurat sehingga dirasa aman dari petugas.

“Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulans. Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.

Arif menegaskan pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/205821078/ratusan-ribu-batang-rokok-ilegal-diangkut-ambulans-digagalkan-petugas-bea

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke